“Para terdakwa beking kasus judi online mengaku menyediakan setoran. Untuk mantan Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi,” ungkapnya.
Sebelumnya dalam dakwaan jaksa disebutkan bahwa uang hasil kejahatan itu diduga dibagikan untuk Adhi, Zulkarnaen hingga Budi Arie.
"Pembagian untuk terdakwa II Adhi Kismanto sebesar 20%, terdakwa I Zulkarnaen Apriliantony sebesar 30% dan untuk saudara Budi Ari Setiadi sebesar 50% dari keseluruhan website yang dijaga," tutur jaksa.
(Erfyansyah/fajar)