Pemakzulan Gibran Sesuai Pasal 7A dan 7B, Pakar Hukum Tegaskan DPR Harus Bahas

  • Bagikan
Pakar hukum tata negara, Bivitri Susanti

Lebih jauh, Bivitri menyebut persoalan pemakzulan ini perlu dibahas dengan problematik yang sebelumnya berkaitan dengan Wapres Gibran.

“Misalnya kapasitasnya Gibran itu sendiri, misalnya di karbit tuh soal umur,” ungkapnya.
Belum lagi soal fufufafa,” jelasnya. (Erfyansyah/fajar)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan