FAJAR.CO.ID, MAKASSAR — Dinas Sosial Sulawesi Selatan (Dinsos Sulsel), mengungkap kendala pembangunan sekolah permanen untuk Program Sekolah Rakyat.
Kendala yang dialami ini diungkap langsung oleh Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Sulawesi Selatan (Sulsel) Abdul Malik Faisal.
Ia menyebutkan salah satu kendala utama yang dihadapi berkaitan dengan lahan untuk pembangunan.
"Pengusulan sekolah permanen ini memang ada beberapa kendala,” kata Abdul Malil Faisal, dikutip Rabu, (2/7/2025).
“Itu disebabkan beberapa daerah tidak memenuhi syarat tanah atau lahan yang diusulkan," tambahnya.
Kadinsos Sulsel itu mengatakan beberapa tanah yang diusulkan Pemerintah daerah tidak memenuhi syarat.
Tidak memenuhi syarat dengan beberapa alasan diantaranya, tanahnya miring, lokasi yang jauh dari kota, sulit dijangkau, dan fasilitas tidak ada.
"Seperti di Enrekang, listrik tidak ada. Ada juga yang mengusulkan status hak tanah itu bukan milik pemerintah daerah, seperti Kabupaten Bantaeng dan Maros," ungkapnya.
Adapun untuk program Sekolah Rakyat diinisiasi oleh Presiden Prabowo Subianto.
Tentunya di bawah binaan Kementerian Sosial itu ditargetkan bisa terbangun sebanyak 100 unit di 2025, tergantung pada kesiapan lahan di masing-masing daerah.
"Sekarang ini kabupaten/kota ditambah provinsi, disiapkan kuota sekitar 550 Sekolah Rakyat di Indonesia,” sebutnya.
“Sekarang Pak Presiden menargetkan 1 tahun 100. Artinya, siapa yang cepat, siapa tepat, siapa yang benar, dia didahulukan," terangnya.
Diketahui, Sekolah Rakyat adalah Gagasan Presiden Prabowo untuk Memuliakan Keluarga Miskin dan Memfasilitasi Kebangkitan Wong Cilik.
Program ini memiliki visi untuk mencetak agen perubahan pada setiap keluarga miskin melalui pendidikan berkualitas guna memutus transmisi kemiskinan.
Adapun misinya, memberikan pendidikan berkualitas untuk siap menempuh pendidikan lanjutan;Menanamkan pola pikir pantang menyerah dan gigih dalam meraih masa depan;Menumbuhkan jiwa kepemimpinan dan cinta tanah air;Menguatkan rasa percaya diri, berkarakter dan berbudi pekerti luhur.
Program ini sesuai Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2025 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Pengentasan Kemiskinan dan Penghapusan Kemiskinan Ekstrim dan Keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 49/HUK/2025 tentang Tim Formatur Penyelenggaraan Sekolah Rakyat.
(Erfyansyah/fajar)