"Sebelumnya KPK telah melakukan penggeledahan di kantor dan juga diamankan sejumlah dokumen terkait yang tentu juga dibutuhkan sebagai bukti-bukti yang mendukung penanganan perkara ini," tambahnya.
Diketahui, Topan Ginting terjaring operasi tangkap tangan (OTT), dan ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi jalan di Sumut. Belakangan diketahui, tersangka ternyata orang bawaan Gubernur Sumut, Bobby Nasution.
Betapa tidak, Topan merupakan Kadis PUPR Pemkot Medan era Bobby dan pernah diangkat menjadi Plt Sekda Kota Medan.
Selain Topan, KPK juga mentersangkakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Rasuli Efendi Siregar, PPK Satker PJN Wilayah I Provinsi Sumatera Utara, Heliyanto, Direktur Utama PT DNG Akhirun Efendi Siregar, dan Direktur PT RN M. Rayhan Dulasmi Pilang.
Proyek yang diduga dikorupsi meliputi preservasi dan rehabilitasi jalan di Dinas PUPR Provinsi Sumatera Utara serta proyek jalan nasional di Satker PJN Wilayah 1 Sumatera Utara.
KPK menemukan indikasi pengaturan lelang e-catalog dan penunjukan langsung rekanan tanpa prosedur pengadaan yang transparan. Kelima tersangka telah ditahan selama 20 hari untuk pemeriksaan lebih lanjut. KPK juga mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus ini. (fajar)