Ia memastikan bahwa pihaknya tidak akan mencampuri proses hukum yang tengah berjalan, dan menyerahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum. “Penyelesaian hukum harus dilakukan secara objektif berdasarkan fakta dan alat bukti yang ada,” kata Dedi.
Sementara itu, Kapolres Sukabumi AKBP Samian menyampaikan bahwa penyelidikan telah dilakukan sejak laporan resmi diterima dari pihak korban. Hingga saat ini, sembilan saksi telah diperiksa oleh penyidik.
"Dari pemilik bangunan atau korban, benar membuat laporan, dan laporan dengan cepat ditangani oleh pihak Polres Sukabumi dan saat ini sedang proses penyelidikan. Namun komunikasi antara pihak kami juga masih berjalan,” jelas Samian.
Pihak kepolisian memastikan akan mengusut tuntas peristiwa ini dan menekankan pentingnya menjaga ketertiban serta toleransi di tengah masyarakat yang majemuk. (Muhsin/fajar)