“Iya, ada laporan polisi dari korban, tindakan pemerasan permintaan uang. Kemudian sudah beberapa kali ditransfer,” ujarnya.
Pengky menambahkan, MRA mengancam akan menyebarkan foto bugil dan video porno berdurasi pendek yang menampilkan hubungan intim sesama jenis jika korban tak menuruti permintaan pelaku.
MRA akhirnya dibekuk aparat kepolisian pada Rabu, (2/6/2025), sekitar pukul 20.00 WIB di sebuah rumah kos di Jalan Telkom Harjamukti, Depok, Jawa Barat. (Wahyuni/Fajar)