Beda Pandangan Dua Pakar Terkait Cantelan Hukum yang Digunakan Purnawirawan TNI Memakzulkan Gibran

  • Bagikan
Gibran Rakabuming Raka

Aspek ini membutuhkan penyelidikan hukum yang cermat untuk membuktikan adanya pelanggaran yang dapat dikategorikan sebagai perbuatan tercela atau penghilangan syarat konstitusional.

"Kalau memang Gibran atau orang tuanya, mantan Presiden Jokowi, terlibat dalam manipulasi proses persidangan MK atau di KPU, itu bisa dijadikan dasar untuk melihat ada manipulasi yang sudah terjadi dan sebenarnya Gibran tidak memenuhi syarat sebagai calon Wakil Presiden,” tegasnya. (Pram/fajar)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan