Menko Yusril: Penundaan Pilkada Dapat Dilakukan Secara Konstitusional

  • Bagikan
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kumhamimipas) Yusril Ihza Mahendra

Sesuai dengan sifat putusan Mahkamah Konstitusi yang final dan mengikat, sikap pemerintah bersama DPR akan merumuskan kembali Undang-Undang Pemilu, termasuk sejumlah masalah baru yang timbul sebagai dampak dari keputusan tersebut.

Pembahasan ini akan melibatkan berbagai kementerian dan lembaga terkait dengan leading sector berada pada Kementerian Dalam Negeri.

"Pernyataan Anthony Budiawan, kami nilai bersifat tendensius dan menyudutkan. Sayangnya, komentar Anthony Budiawan itu sama sekali tidak dilandasi dengan kerangka berpikir keilmuan di bidang hukum tata negara. Di mata orang awam komentar Anthony Budiawan mungkin terkesan hebat. Namun di kalangan akademisi yang mengerti penafsiran konstitusi pendapatnya itu adalah sesuatu yang menggelikan," tutupnya.

Demikian hak jawab ini kami sampaikan sebagai klarifikasi agar masyarakat memperoleh informasi yang lengkap dan berimbang sesuai ketentuan Pasal 5 ayat (2) dan (3) UU Nomor 40 Tahun 1999
tentang Pers. (*)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan