Menurut pernyataan di forum tersebut, surat dukungan pemakzulan ditandatangani ratusan purnawirawan TNI.
Jika DPR tak menanggapi, mereka mengancam akan “menduduki” MPR sebagai bentuk protes.
Beberapa purnawirawan senior seperti Laksamana (Purn) Slamet Soebijanto dan jenderal Fachrul Razi mendesak agar DPR segera menindaklanjuti.
Menurut konstitusi (Pasal 7A UUD 1945), pemakzulan hanya bisa dilakukan jika Presiden atau Wapres terbukti melakukan pelanggaran hukum berat seperti korupsi atau pengkhianatan negara.
Proses formalnya, usulan masuk ke DPR. DPR menggelar sidang atau membentuk Pansus. Jika DPR menyetujui, dilanjutkan ke MPR untuk pemungutan suara.
(Erfyansyah/fajar)