Heru menjelaskan dalam tahapan akhir sebelum dana dicairkan, dilakukan penandatanganan naskah perjanjian hibah daerah (NPHD) yang telah diverifikasi Inspektorat.
Selain itu, penerima hibah juga diminta menandatangani pakta integritas dan surat pertanggungjawaban mutlak.
“Apabila ada pihak yang nakal maka itu ulah dari pokmas atau oknum aspirator. Gubernur Jatim tidak punya keterlibatan langsung maupun tidak langsung,” kata dia.
Heru pun menyebut kasus ini dipicu praktik ijon atau jual beli proyek hibah oleh oknum DPRD dengan pokmas, yang dilakukan tanpa sepengetahuan Gubernur, Wakil Gubernur, maupun Sekdaprov.
Heru mengatakan MAKI Jatim telah menyiapkan tim hukum untuk mengambil langkah terhadap dugaan pencemaran nama baik Gubernur Khofifah, serta pelecehan terhadap kehormatan Pemprov Jatim.
“Framing negatif yang menggambarkan seolah-olah Ibu Khofifah sengaja mangkir dari panggilan KPK itu adalah hoaks. Bu Khofifah telah menyampaikan surat penundaan karena menghadiri wisuda putranya di Peking University, China,” jelas Heru.
Terkait panggilan kedua, kata dia, Khofifah telah menyampaikan alasan ketidakhadiran karena mendampingi Wakil Presiden dalam kunjungan kerja di Banyuwangi dan Bondowoso.
Namun, Khofifah menyatakan kesiapannya hadir apabila telah dijadwal ulang. Heru menyatakan pemanggilan kepala daerah sebagai saksi adalah hal wajar dalam proses penyidikan karena posisinya sebagai penanggung jawab anggaran.
“Saksi hanya dimintai keterangan, tidak berarti yang bersangkutan terlibat. Kami berharap publik tidak terjebak dalam narasi yang menyesatkan,” pungkasnya. (fajar)