Tujuh Tahun Penjara untuk Hasto, Jhon Sitorus Singgung Angka 7 dan RI-7

  • Bagikan
Pegiat Media Sosial, John Sitorus

Dalam tuntutannya, Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai Hasto terbukti melakukan tindak pidana korupsi.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Hasto Kristiyanto dengan pidana penjara selama tujuh tahun," ujar Jaksa KPK, Wawan Yunarwanto, dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (3/7/2025).

Tak hanya hukuman badan, jaksa juga menuntut denda sebesar Rp600 juta, dengan ketentuan apabila tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan. Selain itu, jaksa meminta agar Majelis Hakim Tipikor tetap menahan Hasto.

Jaksa Wawan menjelaskan, Hasto bersama sejumlah pihak lainnya, yaitu Harun Masiku, advokat Donny Tri Istiqomah, mantan kader PDIP Saeful Bahri, eks Komisioner KPU, Wahyu Setiawan, serta mantan anggota Bawaslu Agustiani Tio, terbukti melakukan korupsi secara bersama-sama untuk meloloskan Harun Masiku menjadi anggota DPR melalui mekanisme PAW pada Pemilu 2019.

Dalam tuntutan tersebut, jaksa juga memaparkan faktor-faktor yang memberatkan, yakni sikap Hasto yang tidak mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan korupsi dan tidak mau mengakui perbuatannya.

Sementara itu, sikap sopan selama persidangan, adanya tanggungan keluarga, serta catatan hukum yang bersih menjadi pertimbangan yang meringankan.

Atas perbuatannya, Hasto dinilai melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Selain itu, ia juga dijerat Pasal 5 Ayat (1) huruf a UU 31/1999 tentang Tipikor juncto Pasal 5 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP. (Muhsin/fajar)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan