FAJAR.CO.ID, MAKASSAR -- Kasipenkum Kejati Sulsel, Soetarmi, menyebut bahwa saat ini pihaknya telah mulai melakukan penyelidikan terkait dugaan korupsi dalam proyek revitalisasi Universitas Negeri Makassar (UNM) dengan anggaran Rp 87 miliar.
"Sementara dilakukan penyelidikan oleh Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sulsel," ujar Soetarmi kepada awak media, Jumat (4/7/2025).
Dikatakan Soetarmi, saat ini pihaknya telah memeriksa sejumlah saksi untuk membuat terang perkara tersebut.
"Sudah ada beberapa dari pihak UNM yang diminta klarifikasi. Tapi kalau jumlahnya, saya belum tahu secara pasti," Soetarmi menuturkan.
Sebelumnya diberitakan, PSMPI resmi melaporkan Rektor Universitas Negeri Makassar (UNM), Prof. Karta Jayadi, ke Polda Sulsel dan Kejaksaan Tinggi Sulsel atas dugaan penyimpangan anggaran dan penyalahgunaan wewenang.
Laporan resmi masuk ke Polda Sulsel dengan nomor 0322/LAP/DPW-PSMT/VI/2025. Kemudian, laporan serupa diserahkan ke Kejati Sulsel dengan nomor 0323/LAP/DPW-PSMT/VI/2025.
Berdasarkan informasi yang didapatkan fajar.co.id, laporan tersebut menyusul temuan potensi kerugian negara dalam penggunaan dana Percepatan Reformasi Perguruan Tinggi Negeri (PRPTN) senilai Rp87 miliar dari Kemendikbudristek.
Ketua PSMPI Ikhsan Arifin menjelaskan, penyimpangan pertama terletak pada pengangkatan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang dinilai tidak kompeten.
"Rektor mengangkat PPK sebelum yang bersangkutan mendapat sertifikat kompetensi. Nanti setelah berjalan sebagai PPK, baru dapat sertifikat. Artinya terjadi kesalahan prosedural," kata Ikhsan kepada awak media.