Patrialis Akbar Sebut Putusan MK soal Pemilu Bertentangan Konstitusi

  • Bagikan
Mantan hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Patrialis Akbar

FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memerintahkan pemilu nasional dan daerah dipisahkan, terus menuair polemik bahkan kontroversi di tengah masyarakat.

Bahkan, tidak sedikit pihak yang berpandangan bahwa putusan terbaru MK soal pemilu itu sangat bertentangan dengan konstitusi yang ada.

Anggapan bahwa putusan MK tersebut bertentangan dengan aturan yang ada disampaikan mantan hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Patrialis Akbar.

Dia dengan tegas menyebut, putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024 bertentangan dengan konstitusi.

Pandangan Patrialis Akbar tersebut disampaikan saat menghadiri Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (4/7).

"Menurut saya bahwa putusan MK Nomor 135 Tahun 2024 bertentangan dengan konstitusi," kata Patrialis, Jumat.

Patrialis menjelaskan, MK dalam putusan nomor 135 sudah membagi pelaksanaan pemilu secara dua kali atau dipisah.

Pemilu pertama ialah kontestasi politik yang dilakukan secara serentak untuk memilih anggota DPR, DPD, dan Presiden serta Wapres RI.

Selanjutnya, kata Patrialis, pemilu kedua dilaksanakan pemungutan suara DPRD tingkat I dan II serta kepala daerah paling lama 2,5 tahun sejak pelantikan anggota DPR, DPD, serta Presiden atau Wapres RI.

"Jadi, MK berpendapat ada dua kali pemilu," kata dia.

Namun, kata Patrialis, aturan terkait pemilu dalam UUD 1945 mengatakan pemilu dilaksanakan setiap lima tahun sekali dan memilih anggota DPR, DPD, Presiden dan Wapres RI, serta DPRD.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan