Patrialis Akbar Sebut Putusan MK soal Pemilu Bertentangan Konstitusi

  • Bagikan
Mantan hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Patrialis Akbar

"Pemilu hanya satu kali dalam lima tahun. Bukan dua kali sebagaimana putusan MK a quo," kata dia.

Patrialis mengatakan aturan dalam UUD 1945 menyatakan pemilihan anggota DPR, DPD, Presiden dan Wapres RI, serta anggota DPRD tidak dipisah-pisahkan atau dilakukan serentak.

"Namun, MK memisah pemilihan anggota DPR, DPD, Presiden dan Wapres RI dalam satu pemilu, disipisahkan dengan anggota DPRD provinsi dan kabupaten atau kota bersama gubernur dan bupati atau wali kota," ujar dia. (fajar)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan