Pemisahan Pemilu Nasional dan Lokal jadi Kontroversi, Prof Jimly: Kita Harus Biasakan Diri untuk Hormati Putusan Pengadilan

  • Bagikan
Prof Jimly Asshiddiqie

Dengan demikian, Pilkada tidak sama dengan Pemilu DPR, DPD, DPRD, Presiden dan Wakil Presiden yang wajib dilaksanakan lima tahun sekali.

Pasal 18 UUD 1945 hanya mengatur bahwa Gubernur, Bupati, dan Walikota serta wakilnya "dipilih secara demokratis" tanpa menentukan secara rigid mengenai jangka waktu masa jabatan Kepala Daerah.

"Penentuan masa jabatan tersebut diatur undang-undang. Oleh sebab itu, penundaan Pilkada dapat dilakukan jika dilakukan dengan undang-undang pula," jelasnya melalui keterangan tertulis, Kamis (3/7/2025).

Berbeda dengan Pemilu DPR dan DPRD yang diatur Pasal 22E UUD 1945, yang mengharuskan pelaksanaannya lima tahun sekali.

Berikut artikel panjang dan komprehensif untuk blog tentang putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pemisahan Pemilu nasional dan lokal di Indonesia:


Diketahui, Pada 26 Juni 2025, Mahkamah Konstitusi (MK) resmi mengeluarkan putusan penting yang akan mengubah arah demokrasi elektoral di Indonesia.

Dalam Putusan Nomor 135/PUU-XXII/2024, MK menyatakan bahwa pelaksanaan pemilu serentak untuk lima jenis pemilihan—Presiden-Wakil Presiden, DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota—tidak lagi konstitusional untuk masa mendatang. Dengan kata lain, mulai tahun 2029, pemilu nasional dan pemilu daerah harus dilaksanakan secara terpisah.

Apa Isi Putusan MK?

Putusan MK ini menekankan bahwa:

  • Pemilu nasional (Presiden, DPR, DPD) harus dipisahkan dari
  • Pemilu lokal (Gubernur, Bupati/Wali Kota, DPRD Provinsi/Kab/Kota),
  • Dengan selisih waktu minimal 2 tahun dan maksimal 2,5 tahun.

Putusan ini berlaku ke depan dan tidak membatalkan skema Pemilu 2024, yang masih tetap dilaksanakan secara serentak.


Mengapa MK Memutuskan Pemilu Harus Dipisah?

Dalam pertimbangannya, MK menyebut bahwa pelaksanaan pemilu serentak seperti pada 2019 dan 2024—yang menggabungkan lima jenis pemilihan dalam satu hari—mengandung banyak persoalan serius, antara lain:

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan