Pemisahan Pemilu Nasional dan Lokal jadi Kontroversi, Prof Jimly: Kita Harus Biasakan Diri untuk Hormati Putusan Pengadilan

  • Bagikan
Prof Jimly Asshiddiqie

Putusan MK yang memisahkan pemilu nasional dan lokal mulai 2029 adalah langkah besar menuju demokrasi yang lebih sehat. Meski menimbulkan tantangan administratif dan politik, pemisahan ini bisa memperbaiki banyak persoalan lama dalam pemilu kita. Sekarang saatnya bagi semua pihak—pemerintah, DPR, partai politik, dan rakyat—untuk memastikan bahwa pemilu masa depan tidak hanya demokratis secara prosedural, tapi juga substantif.


Diketahui inti Putusan Nomor 135/PUU‑XXII/2024 sebagai berikut:

Mulai 2029, pemilu nasional (presiden, DPR, DPD) harus dipisahkan dari pemilu lokal (gubernur, bupati, wali kota, DPRD) dengan jeda 2 hingga 2,5 tahun.

Ayat (Pasal 167 UU 7/2017 dan Pasal 3 UU Pil­kada) yang mengatur keserentakan pemilu dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak berlaku untuk masa depan.

MK menekankan bahwa model pemilu lima kotak menyulitkan pemilih, melemahkan partai politik, menyulitkan penyelenggara, dan mengganggu kualitas demokrasi.

(Muhsin/fajar)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan