Putusan MK Melanggar Konstitusi, Gus Jazil: Terus Mau Apa?

  • Bagikan
Waketum PKB Jazilul Fawaid di Jakarta, Rabu (3/7/2024). (ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi)
Waketum PKB Jazilul Fawaid di Jakarta, Rabu (3/7/2024). (ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi)

Gus Jazil hanya mempertanyakan tindak lanjut yang bisa dilakukan terhadap MK ketika membuat putusan bertentangan dengan undang-undang. "Terus mau apa? Mau apa," tanya dia.

Sebelumnya, DPP NasDem menyebut bisa terjadi pelanggaran hukum untuk menindaklanjuti putusan MK nomor 135/PUU-XXII/2024, terkait pemisahan pemilu nasional dan lokal.

Hal demikian seperti disampaikan Anggota Majelis Tinggi NasDem Lestari Moerdijat (Rerie) dalam konferensi pers di kantor partainya, Jakarta, Senin (30/6).

“Pelaksanaan putusan MK dapat mengakibatkan krisis konstitusional bahkan deadlock constitutional. Sebab, apabila Putusan MK dilaksanakan justru dapat mengakibatkan pelanggaran konstitusi,” kata Rerie dalam keterangan persnya dikutip Selasa (1/7).

Rerie menerangkan pemilu di Indonesia pada dasarnya dilaksanakan setiap lima tahun sekali seperti tertuang dalam Pasal 22E UUD NRI 1945.

Menurut dia, pemilu seperti tertuang dalam pasal itu ialah kesempatan rakyat memilih Presiden-Wakil Presiden, anggota DPR, DPD, dan DPRD.

Rerie mengatakan bakal terjadi pelanggaran konstitusional apabila pemilu untuk memilih caleg DPRD tidak dilaksanakan lima tahun sekali.

Namun, kata dia, putusan nomor 135 membuat pemilihan kepala daerah dan DPRD tidak dilaksanakan setiap lima tahun. Sebab, kata Rerie, MK dalam putusan nomor 135 menyatakan pemisahan pemilu nasional dan lokal selama 2,5 tahun.

Artinya, kata dia, dengan mengacu keputusan MK, pemilu nasional dilakukan pada 2029 setelah kontestasi 2024 dan lokal dilaksanakan 2,5 tahun kemudian.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan