"Putusan MK terkait pergeseran pemilihan kepala daerah dan DPRD melampaui masa pemilihan 5 tahun adalah inkonstitusional bertentangan dengan pasal 22E UUD NRI 1945,” ungkap Wakil Ketua MPR RI ini.
Dia juga menilai putusan MK nomor 135 melampaui kewenangan legislatif terkait open legal policy untuk menentukan model pemilu.
"MK telah menjadi negative legislator sendiri yang bukan kewenangannya dalam sistem hukum yang demokratis dan tidak melakukan metode moral reading dalam menginterpretasi hukum dan konstitusi,” ujar dia. (fajar)