Novi Helmy Hanya 5 Bulan Jabat Dirut Bulog, Jhon Sitorus: TNI Urus Militer Saja, Sipil Urus Sipil

  • Bagikan
Pegiat Media Sosial Jhon Sitorus

FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Pergantian pucuk pimpinan di Perum Bulog kembali menjadi sorotan publik. Setelah hanya lima bulan menjabat, Novi Helmy Prasetya resmi dicopot dari posisi Direktur Utama Bulog dan kembali ke institusi TNI.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, posisi yang ditinggalkannya kini diisi oleh Prihasto Setyanto.

Menanggapi hal ini, pegiat media sosial Jhon Sitorus ikut angkat bicara. Ia menyentil soal marwah TNI yang menurutnya justru bisa dipertaruhkan dalam kasus seperti ini.

“Makanya jangan sensitif kalo dikritik. Rakyat itu cinta TNI. TNI adalah anak kandung rakyat,” kata Jhon kepada fajar.co.id, Sabtu (4/7/2025).

Jhon mengatakan, lembaga yang dicintai rakyat seperti TNI semestinya tidak dipermainkan dalam urusan seperti ini.

“Bagaimana marwah lembaga yang dicintai rakyat malah seolah dipermainkan?” lanjutnya.

Ia menegaskan, sebaiknya masing-masing pihak fokus pada ranah yang menjadi tugas utamanya.

“Sudahlah, TNI ngurusin urusan militer, sipil ngurusin urusan sipil,” tegasnya.

Jhon bilang, urusan pangan sebaiknya memang diserahkan pada ahlinya, bukan kepada militer.

“Serahkan Bulog pada ahlinya, jangan dipaksakan TNI ber dwi-fungsi,” kuncinya.

Sebelumnya, perombakan kembali terjadi di tubuh Perum Bulog. Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Erick Thohir, secara resmi mencopot Letnan Jenderal (Letjen) TNI Novi Helmy Prasetya dari jabatannya sebagai Direktur Utama Bulog.

Perubahan jabatan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri BUMN Nomor SK-179/MBU/06/2025 yang diteken pada 30 Juni 2025.

Posisi yang ditinggalkan Letjen Novi kini diisi oleh Prihasto Setyanto, Direktur Pengadaan Bulog, yang untuk sementara ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Utama.

Sebelum pencopotan ini, Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto telah lebih dulu menyurati Erick Thohir pada 5 Juni 2025. Surat tersebut berisi permohonan penarikan Letjen Novi dari jabatannya di Bulog.

Langkah itu merujuk pada ketentuan Pasal 47 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang TNI, yang menyatakan bahwa prajurit aktif hanya diperbolehkan bertugas di 14 kementerian atau lembaga tertentu.

Di luar itu, seorang anggota TNI yang ingin menjabat di instansi lain wajib memilih antara pensiun dini atau mundur dari jabatannya di militer. Sementara, Bulog tak termasuk dalam daftar 14 instansi yang diizinkan.

Letjen Novi akhirnya memilih tetap melanjutkan kariernya sebagai prajurit TNI.

"Letjen Novi Helmy telah memilih untuk tetap berdinas menjadi prajurit TNI, atas dasar pertimbangan itu, dikaitkan juga dengan kebutuhan organisasi dan pembinaan personel," jelas Kepala Pusat Penerangan TNI, Mayor Jenderal Kristomei Sianturi, dalam pernyataan tertulisnya, Jumat (4/7/2025).

"TNI menerima kembali Beliau yang memutuskan tetap melanjutkan pengabdiannya," lanjutnya.

Kristomei menegaskan, keputusan ini juga menunjukkan komitmen TNI terhadap profesionalisme dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"TNI senantiasa menjunjung tinggi aturan hukum serta mendukung program-program strategis nasional melalui optimalisasi personel yang kompeten dan berdedikasi tinggi," tambahnya.

Letjen Novi sendiri baru menjabat sebagai Dirut Bulog sejak 7 Februari 2025 lalu. Kala itu, ia masih aktif berdinas di militer sebagai Komandan Jenderal Akademi TNI.

Penunjukannya langsung menuai kritik tajam dari berbagai kalangan masyarakat sipil karena dianggap melanggar ketentuan Undang-Undang TNI.

Namun, pemerintah tetap melantik Letjen Novi, meskipun penolakan bermunculan. TNI sempat menyampaikan bahwa proses administrasi terkait pengunduran diri Letjen Novi tengah diproses usai ia menerima jabatan tersebut.

Bahkan disebutkan, keputusan Letjen Novi untuk mundur dari jabatan Dirut Bulog dan kembali ke TNI sudah sesuai aturan yang berlaku.

(Muhsin/fajar)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan