"Artinya klaim Paiman itu sudah tutup sejak 2002 itu terbantahkan,” katanya.
Menurut Muslim, temuan Beathor Suryadi ini seharusnya mendorong Polri untuk segera mengusut kasus ijazah palsu Jokowi itu semakin cepat dan tegas.
“Dan segera menetapkan tersangkanya, pemilik ijazah palsu itu," tegas Muslim Arbi.
Diketahui, pemberhentian Beathor dari BP Taskin disampaikan melalui surat bernomor B.116/KS.02/SES/6/2025, yang ditandatangani oleh Kepala Sekretariat Badan Percepatan Pengentasan Kemiskinan, Eni Rukawiani.
Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa masa kontrak kerja Beathor telah berakhir pada 30 Juni 2025. Selain itu, keputusan tidak memperpanjang kontraknya juga didasarkan pada hasil evaluasi yang menyatakan adanya pelanggaran kode etik serta pencapaian kinerja yang tidak sesuai dengan ketentuan.
“Berdasarkan hasil evaluasi atas adanya pelanggaran kode etik dan pencapaian kinerja yang tidak sesuai, selanjutnya terhitung mulai tanggal 1 Juli 2025 kontrak kerja saudara tidak dilanjutkan," demikian bunyi surat resmi pemberhentian Beathor Suryadi ini. (fajar)