Menurutnya, jika perlakuan ini terus dibiarkan, maka masa kerja honorer K2 seharusnya juga dihitung untuk menentukan besaran JHT. “Honorer K2 yang diangkat PNS juga masa kerjanya dihitung kok. Mengapa PPPK enggak,” tanyanya.
Melalui Rapat Koordinasi Nasional AP3KI yang digelar pada 5–6 Juli 2025, Nur menegaskan pihaknya akan terus memperjuangkan hak-hak PPPK, khususnya terkait dana pensiun. Selain itu, AP3KI juga akan tetap mengawal proses pengangkatan sisa honorer K2 dan pegawai non-ASN dalam database BKN untuk menjadi PPPK. (bs-zak/fajar)