Lebih jauh, ia memberikan sindiran bahwa pengadilan berlaku hukum target dan sesuai dengan arahan.
“2+2 dalam kasus Tom Lembong hasilnya adalah 5,” ungkapnya.
“Fakta pengadilan tak ditemukan bukti namun berlaku hukum target dan arahan,” terangnya.
Sebelumnya diberitakan, tuntutan Kejaksaan terhadap Tom Lembong atas kasus impor gula dengan tuntutan pidana 7 tahun penjara dan denda Rp750 juta, dinilai berlebihan oleh banyak pihak.
Pasalnya, selama persidangan berlangsung, tak ada bukti yang mengarah bahwa Tom Lembong melakukan tindak pidana korupsi.
Yang menarik, warganet di media sosial menemukan fakta bahwa selama menjabat, kekayaan (terdaftar LHKPN) Tom Lembong tak mengalami kenaikan signifikan. Hal ini berbanding terbalik dengan kekayaan sejumlah menteri di era Jokowi.
Hal itu diungkap pegiat media sosial @bospurwa di platform X. Dia menampilkan data LHKPN Tom Lembong sejak 2015 hingga 2019.
"Dituntut 7 thn penjara dan denda 750 jt oleh @KejaksaanRI. Tapi tdk pernah dapat dibuktikan korupsi uang negara sepeser pun," tulisnya, dikutip Sabtu (5/7/2025).
Dia mengungkapkan selama 5 tahun jadi menteri dan kepala BKPM kekayaan Tom Lembong hanya naik 360 juta nyaris flat.
"Jadi pejabat jujur dan profesional di negara ini malah REMEK dan TEKOR!, " kritiknya.
Postingan yang telah dilihat lebih dari 79 ribu pengguna X itu pun ramai dikomentari warganet.
"Yg lucunya Pemberi Perintah (Presiden dan Menko) terhadap pembantunya yg melaksanakan tugasnya atas perintah pimpinan tdk pernah diperiksa oleh @KejaksaanRI ⁉️, " ujar netizen di kolom komentar.