FAJAR.CO.ID,JAKARTA -- Mantan Hakim Mahkamah Konstitusi Jimly Asshiddiqie memberi tanggapannya terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) persoalan Pemilu.
Respon atau tanggapan dari Jimly Asshiddiqie terkait putusan MK ini disampaikan melalui cuitan di akun media sosial X pribadinya.
Menurutnya adanya putusan MK persoalan pemilu serentak ini bertujuan untuk penataan ulang.
“Ptsn MK yg ubah pemilu srentak brdasar tngkat pmerintahan utk penataan sistem,” tulisnya dikutip Minggu (6/7/2025).
Lanjut, ia juga memberikan respon terkait ramainya pihak yang mempersoalkan masa jabatan dengan hingga lima tahun.
Menurut Jimly ini sudah cukup sebagai norma transisi yang memang sudah ada dan sudah biasa diatur.
“Tapi bnyak yg prsoalkan trkait priode 5 th. Ini jngan disulit2kn akn ada krisis,” sebutnya.
Ckup lihat sbg norma transisi yg prlu & sdh biasa diatur,” tuturnya.
Terkait masa jabatan selama satu periode yaitu lima tahun menurutnya itu hal lazim dan perlu untuk masa transisi.
“Norma tetapnya 5 th, tp prpanjangan masa jbtn transisi lazim,” terangnya.
Sebelumnya, Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 135/PUU-XXI/2024 yang mengubah skema pemilu serentak berdasarkan tingkat pemerintahan menuai beragam tanggapan.
Ada sebagian pihak mempertanyakan dampaknya terhadap masa jabatan anggota DPRD yang semestinya berakhir lima tahun, terutama jika pemilu daerah dijadwalkan ulang di luar siklus lima tahunan.
(Erfyansyah/fajar)