Soal Kapolres di Sumut Ditangkap Bersama Orang Dekat Gubernur Bobby Nasution, KPK Bilang Begini

  • Bagikan
Polisi berjaga di gerbang rumah saat penyidik KPK melakukan penggeledahan terkait kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan, di rumah pribadi Kepala Dinas PUPR Provinsi Sumatera Utara Topan Obaja Putra Ginting di komplek Royal Sumatera, Medan, Sumatera Utara, Rabu (2/7/2025). ANTARA FOTO/Yudi Manar/foc.

Lima dari tujuh orang yang terjaring OTT kemudian ditetapkan jadi tersangka. Dua orang lainnya, yakni aparatur sipil negara (ASN) berinisial RY serta staf tersangka KIR berinisial TAU.

"RY dan TAU statusnya sebagai saksi, dan telah dilakukan pemeriksaan oleh penyidik," kata Budi, Minggu (6/7/2025).

Budi menyampaikan pernyataan itu guna merespons isu yang mengatakan ada kapolres yang ditangkap dalam OTT KPK di Sumut.

Menurut Budi, mulanya KPK pada tahap pertama menangkap HEL, RES, KIR, dan RAY, RY dan TAU.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyebut tim dari lembaganya hanya menangkap tujuh orang ketika itu.

Mereka kemudian dibawa ke Jakarta pada Jumat (27/6) malam, dan Sabtu (28/6) dini hari.

Pada tahap kedua, KPK menangkap TOP, dan membawanya ke Jakarta pada Sabtu (28/6) pagi.

KPK kemudian menetapkan HEL, RES, KIR, RAY, dan TOP sebagai tersangka.

Sebelumnya, Pada 26 Juni 2025, KPK melakukan OTT terkait kasus dugaan korupsi dalam proyek pembangunan jalan di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Sumut, dan Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional (Satker PJN) Wilayah I Sumut.

Selanjutnya pada 28 Juni 2025, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus yang terbagi menjadi dua klaster tersebut, yakni Kepala Dinas PUPR Sumut Topan Obaja Putra Ginting (TOP), Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah Gunung Tua Dinas PUPR Sumut merangkap pejabat pembuat komitmen Rasuli Efendi Siregar (RES), PPK di Satker PJN Wilayah I Sumut Heliyanto (HEL), Dirut PT DNG M. Akhirun Efendi Siregar (KIR), dan Direktur PT RN M. Rayhan Dulasmi Piliang (RAY).

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan