FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Kader Partai Demokrat, Benny K Harman menegaskan hanya Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) yang berhak mengubah konstitusi. Sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.
“Dalam UUD 1945 sudah amat jelas diatur, hanya MPR lah yang berhak dan berwenang menetapkan dan mengubah UUD 1945. Tata cara untuk mengubahnya pun sudah terang benderang diatur dalam UUD 1945. Tidak sembarangan dilakukan,” kata Benny dikutip dari unggahannya di X, Senin (7/7/2025).
Benny menegaskan tak boleh serampangan mengubah konstitusi. Pelaksanaan UUD pun mesti melalui Undang-undang (UU).
“Untuk melaksanakan UUD itu harus disusun dan dibuat UU dan dalam sistem UUD 1945 hanya Presiden dan DPR lah yang diberi hak dan wewenang (dibahas dan disusun bersama) untuk membuat UU itu,” ujarnya.
Tidak sampai disitu, Benny menjelaskan lebih lanjut. Terkait adanya Mahkamah Konstitusi (MK).
“Belum cukup itu. UUD 1945 pun menegaskan bahwa untuk mengawal dan menjaga UUD 1945 agar pembentuk UU tadi yaitu Presiden dan DPR tidak hengkipengki dlm membuat UU yang merugikan, melanggar atau menyimpang dari UUD maka dibentuklah sebuah pengadilan khusus yang diberi nama MK,” ujarnya.
Tapi Benny menegaskan, bahwa MK tak berada di atas konstitusi. Tapi penjaga konstitusi.
“MK itu tidak berada di atas konstitusi, bukan juga pembuat konstitusi. Jika bunyi konstitusi tidak jelas benar isi dan maksudnya maka MK bisa saja menafsirkan konstitusi atau membuatnya menjadi terang dan jelas pengertiannya,” terangnya.