FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Negosiasi dagang antara pemerintah Indonesia dengan pemerintah Amerika Serikat, tampaknya tidak banyak mengubah sikap awal Presiden Amerika Serikat, Donald Trump.
Betapa tidak, Donald Trump telah memastikan bahwa Indonesia tetap dikenai tarif impor 32 persen. Kebijakan ini ditetapkan akan mulai berlaku mulai 1 Agustus 2025 di tengah proses negosiasi yang masih berlangsung antara pemerintah Indonesia dan pemerintah AS.
Kepastian ini disampaikan Trump melalui surat yang ditujukan kepada Presiden Indonesia, Prabowo Subianto tertanggal Senin (7/7) waktu Amerika Serikat.
“Mulai 1 Agustus 2025, kami akan mengenakan Tarif kepada Indonesia hanya sebesar 32 persen untuk semua produk Indonesia yang dikirim ke Amerika Serikat, terpisah dari Tarif Sektoral lain,” kata Trump dalam surat berkop Gedung Putih yang diunggahnya di Truth Social, dikutip Selasa (8/7).
"Barang yang dikirim ulang untuk menghindari tarif yang lebih tinggi akan dikenakan tarif yang lebih tinggi tersebut," tambahnya.
Merespons hal itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) turut buka suara dan menyampaikan bahwa penerapan tarif impor Indonesia ke AS sebesar 32 persen, berdampak pada reaksi di pasar keuangan yang relatif lebih terbatas.
Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar mengatakan bahwa seluruh pihak masih mencerna dan wait and see terhadap perkembangan negosiasi antara Pemerintah Indonesia dan Pemerintah AS.
Terlebih, kata Mahendra, tanggal 1 Agustus 2025 adalah waktu yang ditetapkan untuk penerapan tarif impor Indonesia ke AS. Namun ia menilai bahwa keputusan itu masih bisa berubah seiring dengan proses negosiasi yang terus berlanjut.
"Terkait dengan satu hal tersendiri, yang saya lihat ini sedang berkembang yaitu bagaimana respons terhadap pengumuman pengenaan tarif sepihak oleh AS kepada berbagai negara, termasuk Indonesia. Tentu kita mencermati dengan seksama perkembangan ini, dan terlihat bahwa di tahap awal ini reaksi dari pasar keuangan berbeda dengan bulan Maret dan April lalu," kata Mahendra dalam konferensi pers RDKB OJK Juni 2025, Selasa (8/7).
"Pada saat ini relatif lebih terbatas, dan mungkin masih lebih banyak mencerna terkait apa yang terjadi. Sambil juga tentu sambil melihat perkembangan yang akan berlangsung sampai dengan 1 Agustus yang adalah tanggal ditetapkannya efektif, per surat ataupun perkembangan terakhir dari posisi pemerintah AS. yang tentu saja masih bisa berubah," tambahnya.
Meski begitu, Mahendra juga mengatakan bahwa dalam menghadapi perkembangan yang cepat tadi, tentu OJK senantiasa melakukan pemantauan secara cermat terhadap potensi dampak yang akan terjadi. Utamanya, terhadap stabilitas sektor pasar keuangan secara nasional dan melakukan langkah-langkah mitigasi dan respons yang tepat.
Berkaitan dengan pasar keuangan, pada Maret - April sebagai respons terhadap volatilitas di pasar keuangan domestik, Mahendra mengatakan OJK dan Bursa Efek Indonesia (BEI) telah melakukan serangkaian kebijakan antisipatif dan mitigatif.
"Yang pada saat itu diterapkan dan masih berlaku sampai saat ini dan sebagiannya lagi dapat diaktivasi sewaktu waktu saat diperlukan," jelas Mahendra. (fajar)