Dikabarkan Jadi Tersangka Penggelapan, Simak Penjelasan Lengkap Dahlan Iskan!

  • Bagikan
Dahlan Iskan (ist)

FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Mantan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) sekaligus mantan Direktur Utama surat kabar Jawa Pos dan Jawa Pos Group, Dahlan Iskan menjawab secara gamblang tentang ramainya pemberitaan dirinya telah berstatus tersangka.

Polda Jawa Timur menetapkan Dahlan Iskan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pemalsuan surat dan penggelapan aset Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) milik Jawa Pos.

Ini berdasarkan hasil gelar perkara yang digelar penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Kepolisian Daerah Jawa Timur pada Rabu (2/7/2025).

"Saya sendiri mendapat saham di PT Jawa Pos sebagai hadiah atas prestasi saya itu. Itu karena Eric Samola, wakil pemegang saham mayoritas saat itu, tahu Jawa Pos sangat maju tanpa modal dari para pemegang saham. Tidak ada pemegang saham yang setor modal di awal kebangkitan Jawa Pos di tahun 1982 itu," cerita Dahlan Iskan dalam Catatan Harian Dahlan bertajuk 'Jadi Tersangka' yang terbit pada Rabu (9/7/2025) dikutip dari Disway.

"Modal satu-satunya adalah utang: PT Grafiti Pers mengeluarkan uang untuk membeli Jawa Pos dari pemilik lama yang sudah berumur 90 tahun: The Chung Shen. Eric Samola adalah dirut PT Grafiti saat itu," lanjutnya menjelaskan.

Dalam dua tahun, lanjut Dahlan, Eric minta uang itu kembali. Dari kas Jawa Pos. Maka uang Grafiti pun sudah dikembalikan utuh. Seluruhnya. Itu uang dari hasil kerja di Jawa Pos.

"Sebenarnya saat itu Jawa Pos masih miskin. Tapi Eric Samola berkeras minta agar uang pembelian Jawa Pos itu dikembalikan ke PT Grafiti. Saya tahu latar belakangnya: agar Eric tidak disalahkan pemegang saham Grafiti yang lain. Yakni mengapa menggunakan uang untuk membeli koran kecil di daerah yang tidak ada harapan," ungkap Dahlan.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan