Geisz Chalifah Kecam Kasus Tom Lembong: Perintah Presiden, Tapi Dia yang Dihukum

  • Bagikan
Geisz Chalifah

"Tidak ada peraturan yang melarang impor gula dilakukan dalam bentuk GKM untuk diolah menjadi GKP. Tetapi, Jaksa mencari-cari, bahwa impor gula wajib dilakukan dalam bentuk GKP, dengan menggunakan dasar hukum Pasal 4 Permendag No 117/2015," ucap Anthony.

Dibeberkan Anthony, bunyi pasal tersebut bukan melarang impor GKM. Tetapi, pembatasan impor GKP, yang hanya dapat dilakukan dalam rangka mengendalikan ketersediaan dan kestabilan harga GKP.

Ia menekankan, alasan Jaksa merupakan bentuk pemaksaan, dari tidak ada pelanggaran peraturan, apalagi pelanggaran pidana, tetapi dipaksa untuk ada pelanggaran peraturan dan pidana.

"Tom Lembong tidak menerima suap dari pihak manapun. Dalam hal ini, Tom Lembong tidak melakukan pelanggaran pidana," tegasnya.

Anthony mengatakan bahwa Jaksa mencari-cari celah pidana. Jaksa bermanuver, pemberian persetujuan impor GKM kepada delapan perusahaan gula rafinasi untuk diolah menjadi GKP telah menguntungkan pihak lain yang mengakibatkan kerugian keuangan negara.

"Sejauh ini tidak ada bukti kerugian keuangan negara. BPKP (Badan Pemeriksaan Keuangan dan Pembangunan) kemudian ditugaskan untuk melakukan audit investigasi untuk penghitungan kerugian keuangan negara. Laporan selesai 20 Januari 2025," jelasnya.

Dan pada hari itu juga, lanjut Anthony, delapan pejabat tinggi perusahaan gula rafinasi ditahan. Mereka menjadi korban, victim, atau tumbal untuk kriminalisasi Tom Lembong.

Selanjutnya, Anthony membeberkan bahwa perhitungan kerugian keuangan negara hasil audit investigasi BPKP sangat tidak masuk akal dan melanggar nurani.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan