Geisz Chalifah Kecam Kasus Tom Lembong: Perintah Presiden, Tapi Dia yang Dihukum

  • Bagikan
Geisz Chalifah

"BPKP berpendapat harga gula yang dibeli PT PPI dari perusahaan gula rafinasi sebesar Rp9.000 per kg kemahalan, sehingga merugikan keuangan negara," imbuhnya.

"BPKP menganggap PT PPI seharusnya membeli dengan harga dasar sebesar Rp8.900 per kg. Artinya, BPKP menganggap harga dasar adalah harga maksimum," sambung Anthony.

Olehnya itu, ia beranggapan bahwa alasan kemahalan harga jelas mengada-ada, tidak masuk akal, dan melanggar nurani.

"Harga dasar jelas bukan merupakan harga maksimum. Sebaliknya, harga dasar seharusnya berfungsi sebagai harga minimum," sesalnya.

Kata Anthony, harga dasar gula hanya berlaku untuk harga gula ex tebu dari petani, karena prinsip harga dasar adalah untuk melindungi pendapatan petani, sehingga tidak berlaku untuk harga gula (kristal putih) yang berasal dari GKM.

Kemudian, faktanya, Anthony menjelaskan bahwa PTPN dan PT RNI (keduanya adalah BUMN), juga membeli gula dengan harga (lelang) di atas harga dasar sepanjang tahun 2015-2016. Bahkan harga (lelang) gula rata-rata bulan Mei dan Juni 2016 mencapai 50 dan 54 persen di atas harga dasar.

"Sekali lagi, seperti dikatakan Jaksa Agung Hendarman Supandji, kriminalisasi merupakan pemaksaan status hukum seseorang dengan memberi tuduhan dan alasan-alasan yang tidak masuk akal dan melanggar nurani," tekannya.

Dijelaskan Anthony, hasil audit BPKP yang tidak masuk akal tersebut masuk kategori kriminalisasi terhadap Tom Lembong dan delapan perusahaan gula rafinasi.

"BPKP menyatakan ada kurang bayar bea masuk, pajak impor (PPh 22), dan PPN impor sehingga merugikan keuangan negara," timpalnya.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan