FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Polemik mengenai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal pemisahan pemilu nasional dan pemilu daerah terus terjadi. Terlebih, putusan itu dikhawatirkan justru menimbulkan banyak masalah.
Kendati menimbulkan perdebatan, semua pihak menyadari bahwa putusan MK tersebut bersifat final, sehingga apapun alasannya, pemerintah dan DPR harus melaksanakannya.
Pakar Hukum Tata Negara, Mahfud MD bahkan menyarankan DPR dan pemerintah selaku pembentuk undang-undang melaksanakan putusan MK tentang pemisahan pemilu nasional dan lokal, meski menimbulkan kerumitan baru.
Mahfud mengatakan bahwa putusan MK, termasuk Putusan Nomor 135/PUU-XXII/2024, bersifat final dan mengikat sehingga tetap harus dilaksanakan.
"Putusan itu tidak boleh tidak, harus dilaksanakan, putusan MK ini menurut saya harus diterima meskipun menimbulkan kerumitan hukum baru," kata Mahfud melalui keterangan tertulis, Rabu (9/7/2025).
Mahfud memandang putusan MK yang amarnya memerintahkan pemilu DPRD dan kepala/wakil kepala daerah 2 atau 2,5 tahun digelar sejak pelantikan anggota DPR, DPD, atau presiden/wakil presiden mulai tahun 2029 berpotensi menimbulkan permasalahan.
Dengan adanya putusan itu, katanya, jabatan gubernur, bupati, dan wali kota di seluruh Indonesia akan mengalami kekosongan.
Meskipun dapat diangkat penjabat kepala daerah, hak demokrasi dikhawatirkan terampas karena masa jeda bisa hingga 2 tahun 6 bulan.
"MK telah membuat kerumitan hukum, saya melihatnya juga MK terlalu masuk ke open legal policy, seharusnya hal itu tidak diatur oleh MK, masalah jadwal masalah apa, mestinya urusan pembentuk undang-undang," tuturnya.