Praktik prostitusi kebanyakan dilakukan secara daring menggunakan aplikasi media sosial. Para pramunikmat tersebut menyewa kamar penginapan dengan tarif Rp300 ribu per malam.
"Kami pantau dan lakukan operasi penertiban praktik prostitusi daring maupun luring di sekitar wilayah IKN," ujar Kepala Satpol PP Kabupaten Penajam Paser Utara Bagenda Ali.
Sebelumnya, Otorita IKN mendorong masyarakat untuk aktif melaporkan setiap tindakan tidak sah yang mencoreng semangat keterbukaan dalam pembangunan IKN.
Aduan dan informasi, kata dia, dapat menghubungi hotline resmi Otorita IKN di 0811 5999 767.
Basuki mengajak segenap komponen masyarakat diajak menumbuhkan kebanggaan IKN menjadi kota yang layak dan nyaman huni, serta dicintai dan menjadi kota dunia untuk semua. (Pram/fajar)