FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Analis Kebijakan Publik Said Didu menyebut Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Bobby Nasution aman. Meski orang terdekatnya ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Hampir dapat dipastikan bahwa Gubernur Sumut tidak akan tersentuh - walau sebelumnya sudah banyak kasus. Ada 5 (lima) alasannya,” kata Didu dikutip dari unggahannya di X, Rabu (9/7/2025).
Alasan itu Didu paparkan dalam sebuah acara di televisi swasta. Momen itu ia kembali bagikan melalui video di akun X pribadinya.
Menurutnya, saat ini hukum tidak memungkinkan orang menangkap orang seperti posisi Bobby. Ia menyebut lima alasan.
“Ada lima alasan kenapa Bobby saya nyatakan aman. Satu, hampir semua orang yang dekat dengan kekuasaan itu tidak pernah bisa disentuh, Bobby termasuk orang dekat kekuasaan. Ia mantu Presiden Joko Widodo yang sangat dihormati oleh Presiden Prabowo,” papar Didu.
Alasan kedua, menurutnya tidak akan bisa menyentuh orang yang menyumbang pada kekuasaan. Bobby di antaranya,
“Menyumbang suara, menyumbang dana dan lain-lain. Itu tidak pernah tersentuh, nanti saya kasi contoh, dan sepertinya korupsi ini termasuk itu,” ujarnya.
Selain itu, Didu menyebut kacung oligarki tak akan tersentuh hukum. Ia memberi contoh kasus Kepala Desa Kohod yang telah ditangkap karena kasus pagar laut di Tangerang.
“Ketiga, dia tidak akan menyentuh orang yang menjadi kacung oligarki. Tidak akan pernah kesentuh. Jadi Bobby tenang aja, kalau perlu rekreasi lah, keluar sama istri dan anak,” terangnya.
“Kepala Desa Kohod saja, kepala desa loh, sudah ditangkap dibebaskan. Karena dia kacung oligarki. Apalagi Bobby gubernur, bukan kepala desa loh,” tambahnya.
Keempat, menurutnya hukum tidak akan menyentuh para buzzer kekuasaan. Apalagi, kata Didu, alasan kelima, karena yang menangani kasus tersebut KPK.
“KPK itu masih di ujung telunjuk Jokowi. Orang yang menunjuk pimpinan KPK itu Jokowi. Kedua, pimpinan KPK itu polisi aktif, sehingga kalau macam-macam bisa diremote dari Trunojoyo,” pungkasnya.
Diketahui KPK menangkap tujuh orang saat OTT yang berlangsung pada Kamis (26/6) malam di wilayah Mandailing Natal, Sumatera Utara.
Sebanyak enam orang kemudian diterbangkan ke Jakarta Jumat (27/6) malam dan Sabtu (28/6) dini hari.
Di antara tujuh orang tersebut, lima di antaranya ditetapkan tersangka.
Para tersangka ialah Kepala Dinas PUPR Sumut Topan Obaja Putra Ginting, Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah Gunung Tua Dinas PUPR Sumut merangkap pejabat pembuat komitmen Rasuli Efendi Siregar, PPK di Satker PJN Wilayah I Sumut Heliyanto, Dirut PT DNG M. Akhirun Efendi Siregar, dan Direktur PT RN M. Rayhan Dulasmi Piliang.
Para tersangka dikaitkan pada dua proyek dengan dua klaster. Klaster pertama, terkait proyek pembangunan jalan di Dinas PUPR Sumut, yaitu preservasi Jalan Simpang Kota Pinang-Gunung Tua-Simpang Pal XI tahun 2023 dengan nilai proyek Rp 56,5 miliar, preservasi Jalan Simpang Kota Pinang-Gunung Tua-Simpang Pal XI tahun 2024 bernilai Rp 17,5 miliar, rehabilitasi Jalan Simpang Kota Pinang-Gunung Tua-Simpang Pal XI dan penanganan longsor tahun 2025, serta preservasi Jalan Simpang Kota Pinang-Gunung Tua-Simpang Pal XI tahun 2025.
Klaster kedua, terkait proyek di Satker PJN Wilayah I Sumut, yaitu pembangunan Jalan Sipiongot batas Labuhanbatu Selatan bernilai Rp 96 miliar, dan proyek pembangunan Jalan Hutaimbaru-Sipiongot bernilai Rp 61,8 milIar.
(Arya/Fajar)