Tatak Ujiyati: Kelihatan Banget, Pak Tom Dikriminalisasi

  • Bagikan
Inisiator Badan Koordinasi Saksi (Bakorsi) Tatak Ujiyati. Foto: Instagram/tatak_ujiyati

"Padahal, perusahaan gula rafinasi sudah membayar semua kewajiban perpajakannya, baik bea masuk, pajak impor dan PPN impor sesuai dengan produk yang diimpor yaitu GKM," tambahnya.

Ia kemudian mengingatkan kembali pendapat BPKP yang menyatakan perusahaan gula rafinasi seharusnya membayar bea masuk dan pajak (dalam rangka impor) seolah-olah produk yang diimpor adalah GKP, meskipun yang diimpor adalah GKM.

"Alasan ini jelas sangat, sangat tidak masuk akal. Bahkan cenderung gila. Bagaimana seseorang impor produk A (GKM) disuruh bayar bea dan pajak untuk produk B (GKP)? Apakah ini bukan sebuah kegilaan?," sesalnya.

"Sekali lagi, penahanan Tom Lembong sejak 29 Oktober 2024 merupakan bentuk nyata kriminalisasi seperti dijelaskan di atas. Karena, pada saat itu, tidak ada bukti pelanggaran pidana yang dilakukan oleh Tom Lembong tidak ada bukti menerima suap, dan tidak ada bukti merugikan keuangan negara," tandasnya.

(Muhsin/fajar)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan