"Gelar perkara ini hanya memaparkan tahapan penyelidikan, bukan pengujian bukti atau dokumen. Jadi tidak bisa dipaksakan agar hasil versi pihak pelapor digunakan," tambahnya.
(Arya/Fajar)
Kuasa Hukum Keberatan dengan Gelar Perkara Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Ronnie H. Rusli: Jangan Mentang-mentang
