PN Surakarta Tegaskan Tak Berwenang Tangani Gugatan Ijazah Jokowi

  • Bagikan
Foto kopi Ijazah Jokowi. (Foto: akun X @ilhampid)

FAJAR.CO.ID, SURAKARTA -- Di tengah ramainya pembicaraan gelar perkara khusus terkait dugaan ijazah palsu Jokowi di Bareskrim Polri hingga desakan Relagama Bergerak, PN Surakarta membuat putusan penting.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, Majelis Hakim PN Surakarta resmi memutuskan tidak memiliki wewenang untuk mengadili perkara perdata yang mempersoalkan keabsahan ijazah mantan Presiden Jokowi.

"Menyatakan Pengadilan Negeri Surakarta tidak berwenang mengadili perkara ini," kata Ketua Majelis Hakim, Putu Haryadi menegaskan dalam sidang yang digelar secara daring, Kamis (10/7/2025).

Putusan dalam perkara bernomor 99/Pdt.G/2024/PN.Skt itu juga mengabulkan eksepsi kompetensi absolut yang diajukan para tergugat.

Di antaranya Jokowi, KPU Kota Surakarta, SMA Negeri 6 Surakarta, dan Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta.

Selain itu, majelis hakim menghukum penggugat untuk membayar biaya perkara senilai Rp506.000.

YB Irpan, kuasa hukum Jokowi, menyebut majelis hakim sepakat dengan argumen para tergugat terkait kewenangan absolut.

Dikatakan Irpan, perkara ini berkaitan dengan tindakan lembaga pemerintahan, yakni KPU, SMAN 6 Surakarta, dan UGM, yang seharusnya menjadi ranah Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

"Karena objek yang disengketakan berhubungan dengan tindakan lembaga pemerintahan, maka seharusnya perkara ini diperiksa oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), sesuai Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2019," ujar Irpan.

Dengan dikabulkannya eksepsi ini, pemeriksaan pokok perkara pun dianggap selesai di tingkat pertama. Meski demikian, Irpan menegaskan bahwa penggugat masih berhak mengajukan upaya hukum lanjutan.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan