Analis Kredit Bank Pelat Merah Tersangka Korupsi Fasilitas Kredit, Rugikan Negara Rp28,4 Miliar

  • Bagikan
Tersangka kasus dugaan korupsi fasilitas kredit Bank Sulselbar

FAJAR.CO.ID, POLEWALI -- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulbar menetapkan seorang analis kredit bank pelat merah berinisial AF sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas Kredit Investasi (KI) dan Kredit Modal Kerja (KMK) bank di Cabang Polewali Mandar (Polman).

Usai penetapan sebagai tersangka kasus korupsi, Tim penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sulbar langsung menahan AF, Kamis 10 Juli 2025.

Tersangka AF berkerja sebagai analis kredit di bank pelat merah Cabang Polman pada tahun 2021. Ketika pengajuan kredit, AF berperan aktif merekayasa dokumen pengajuan kredit dari UD Fiwiwa.

Keterlibatan AF dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas kredit ini dengan cara membuat laporan keuangan internal atau in-house yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya. Ia juga memanipulasi nilai pendapatan agar pengajuan kredit tampak layak dan memenuhi syarat.

Kepala Kejati Sulbar Andi Darmawangsa mengatakan, tersangka AF diduga mengumpulkan dan menyusun dokumen sebagai kelengkapan persyaratan agar pengajuan kredit disetujui.

Untuk mempercepat proses penyidikan, tim penyidik Kejati Sulbar langsung melakukan penahanan terhadap tersangka AF selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas IIB Mamuju, terhitung sejak Kamis 10 Juli 2025.

Tersangka AF dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Andi Darmawangsa menegaskan, kejaksaan masih terus mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dan dapat dimintai pertanggungjawaban hukum. "Penyidik juga melakukan langkah hukum lanjutan yang diperlukan demi kepentingan penyidikan," kata Andi Darmawangsa, dalam konferensi pers di Kejati Sulbar, Kamis 10 Juli 2025. (*)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan