FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Saudagar minyak, Mohammad Riza Chalid (MRC) ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait dugaan korupsi di lingkungan PT Pertamina.
Usai diumumkan penetapan tersangkanya oleh Kejaksaan Agung (Kejagung), banyak pihak yang memberi apresiasi atas langkah kejaksaan tersebut. Pasalnya, publik tanah air menilai kalau selama ini Riza Chalid sangat kebal hukum.
Bahkan mantan Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan, Mahfud MD turut memberi apresiasi kepada Kejagung atas pengumuman tersangka tambahan dalam kasus tata kelola minyak mentah itu.
Seiring penetapan status tersangka, Kejaksaan Agung lantas mencegah tersangka Mohammad Riza Chalid untuk bepergian ke luar negeri.
Riza Chalid sendidi diduga kuat terlibat dalam praktik korupsi yang melibatkan PT Pertamina Subholding dan sejumlah pihak lain dalam rentang waktu 2018 hingga 2023.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar mengatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan instansi terkait, termasuk imigrasi, untuk memasukkan Riza Chalid dalam daftar cekal.
“Karena yang bersangkutan sudah dicegah, masuk dalam daftar cekal, kami berkoordinasi dengan instansi terkait, termasuk dengan pihak imigrasi,” kata Harli di Jakarta, Jumat (11/7).
Meski dicekal, namun kabar terkini menyebut jika tersangka tersebut saat ini justru berada di luar negeri. Riza Chalid diduga berada di Singapura.
Untuk melacak keberadaannya, penyidik dari Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) juga berkoordinasi dengan Atase Kejaksaan di Singapura.