MRC Tersangka, Said Didu: Kita Tunggu Apakah Presiden Merestui akan Mengusut Tuntas Sampai Pelaku Puncak?

  • Bagikan
Mantan Sekretaris BUMN, Said Didu

FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Penetapan status tersangka saudagar minyak tanah air, Mohammad Riza Chalid (MRC) oleh Kejaksaan Agung (Kejagung), dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan kilang minyak menjadi perhatian luas publik tanah air.

Betapa tidak, Riza Chalid diyakini sudah lama menjadi mafia minyak di lingkungan PT Pertamina, namun baru kali ini tersentuh oleh hukum. Itu pun masih akan mengundang tanda tanya, apakah tersangka bisa dijerat dan dihukum melalui pengadilan atau tidak.

Yang pasti, penetapan status tersangka itu mengundang banyak komentar terutama pihak yang selama ini sedikit tahu tentang adanya mafia minyak di lingkungan PT Pertamina.

Salah satunya yang turut berkomentar adalah mantan Sekretaris BUMN, Muhammad Said Didu. Dia menyebut, dengan dijadikannya Riza Chalid dan Hanung Budya Yuktyanta (HB) sebagai tersangka, Said Didu memiliki kenyakinan terkait anatomi dalam kasus korupsi itu.

Pertama menurut Said Didu, praktik korupsi yang melibatkan duet lama HB dan MRC sudah terjadi sejak lama di Pertamina. Dia menyakini sudah lebih dari 20 tahun.

Said Didu bahkan menyebut, duet antara MRC dan HB pernah berhenti sejenak dari aktivitas mafia minyak, namun kembali mendapat lampu hijau dari rezim pemerintahan Presiden Joko Widodo.

"Duet ini pernah off sebentar tapi dpt pintu lagi dari rezim Jokowi mulai 2017," ungkap Said Didu dikutip dari akun media sosialnya, Jumat (11/7).

Selain itu, Said Didu menyebut, praktik korupsi yang melibatkan MRC saat ini dinilai lebih rumit, penuh resiko, dan butuh perlindungan banyak pihak. "Maka dpt dipastikan bhw tersangka skrg bukan sutradaranya tapi baru perancang dan operatornya," tandas Said Didu.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan