FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Penegakan hukum terhadap kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah terus dilakukan Kejaksaan Agung (Kejagung). Terbaru, kejaksaan menetapkan sembilan tersangka.
Dari sembilan tersangka baru yang ditetapkan Kejagung itu, yang paling menyita perhatian publik adalah penetapan pengusaha migas Mohammad Riza Chalid (MRC) sebagai tersangka.
Penetapan tersangka itu terkait kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) periode 2018–2023. Riza Chalid merupakan beneficial owner dari PT Orbit Terminal Merak.
Tersangka baru yang lain yakni; Alfian Nasution (AN) Vice President Supply dan Distribusi PT Pertamina (Persero) 2011-2015; Hanung Budya (HB) Direktur Pemasaran dan Niaga PT Pertamina (Persero) 2014; Toto Nugroho (TN) VP Intermediate Supply PT Pertamina (Persero) 2017-2018.
Kemudian, Dwi Sudarspno (DS) VP Product Trading ISC Pertamina 2019-2020; Arief Sukmara (AS) Direktur Gas, Petrokimia & Bisnis Baru PT Pertamina International Shipping (PIS); Hasto Wibowo (HW) SVP Integrated Supply Chain (ISC) Pertamina 2018-2020; Martin Haendra Nata (HMN) Business Development Manager PT Trafigura 2019-2021; Indra Putra Harsono (IPH) Business Development Manager PT Mahameru Kencana Abadi.
Para tersangka itu dijadikan tersangka setelah penyidik pada Jampidsus Kejagung memeriksa total 273 orang saksi, dan melibatkan 16 orang ahli dari berbagai latar belakang untuk mengusut perkara ini.