FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Penetapan pengusaha raksasa minyak, Mohammad Riza Chalid sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) menuai banyak perhatian masyarakat. Tidak sedikit yang mengapresiasi langkah tersebut.
Sebagaimana diketahui, Riza Chalid ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang Pertamina-KKKS periode 2018-2023.
Tidak hanya dia, Kejagung juga menetapkan delapan tersangka lainnya. Kasus dugaan korupsi ini ditengarai merugikan negara hingga Rp200 triliun.
Kejaksaan Agung (Kejagung) mengumumkan ‘raja minyak’ itu sebagai tersangka pada Kamis (10/7/2025).
Riza Chalid ditetapkan status hukumnya bersama-sama dengan delapan tersangka tambahan terkait kasus korupsi yang merugikan negara setotal Rp 200-an triliun sepanjang 2018-2023 itu.
Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung, RI Abdul Qohar mengatakan pihaknya telah mengumpulkan barang bukti yang cukup untuk menetapkan saudagar minyak Riza Chalid sebagai tersangka.
Pegiat Media Sosial, Yusuf Dumdum ikut bersuara atas penetapan raja minyak tersebut sebagai tersangka. Dia lantas meminta aparat penegak hukum di negeri ini untuk menghukum para tersangka dengan hukuman berat. "Hukum mati koruptor," serunya di media sosial X, Jumat (11/7).
Dia bahkan menyebut, Pertamina yang kerap mengalami kerugian hanya jadi sarang penyamun, dan para bandit siluman.
Yusuf Dumdum bahkan mengungkap keheranannya terhadap perusahaan yang mengelola minyak di negeri ini. Pasalnya, yang kerap disampaikan kepada masyarakat hanyalah kerugiannya.