Tertawa Saat Ditahan, Tersangka Korupsi Kredit Bank BUMN Makassar Terancam Penjara Seumur Hidup

  • Bagikan
Tersangka kasus kredit Bank BUMN di Makassar saat digiring ke mobil tahanan

FAJAR.CO.ID, MAKASSAR — Diduga terlibat dugaan tindak pidana korupsi penyaluran kredit di salah satu bank BUMN di kota Makassar periode tahun 2022 hingga 2023, dua perempuan berinisial AH dan ER ditetapkan tersangka oleh Kejati Sulsel.

Saat digiring ke mobil tahanan, salah satu tersangka nampak terlihat sedih, bahkan menangis, sambil membawa beberapa berkas di tangannya.

Ia dikawal oleh petugas perempuan yang mengenakan seragam biru dan berjilbab hitam, serta beberapa petugas lainnya yang ikut mengiringi. Suasana tampak serius dan tegang.

Tersangka lainnya juga mengenakan rompi tahanan serupa, namun suasana yang tampak justru berbeda.

Ia terlihat tersenyum bahkan tertawa kecil, sambil berjalan santai bersama petugas kejaksaan yang juga tampak tersenyum.

Aspidsus Kejati Sulsel, Jabal Nur, mengatakan, penetapan kedua tersangka tersebut dilakukan usai pihaknya melakukan pemeriksaan secara intensif.

“Setelah dilakukan pemeriksaan, telah ditemukan dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan kedua saksi tersebut sebagai tersangka," kata Jabal kepada awak media, Jumat (11/7/2025).

Dikatakan Jabal, penetapan status tersangka ini berdasarkan Surat Perintah Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Nomor Surat Penetapan Tersangka Nomor: 58/P.4/Fd.2/07/2025 tanggal 10 Juli 2025 atas nama Tersangka AH.

Sementara untuk tersangka ER, ditetapkan berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: 59/P.4/Fd.2/07/2025 tanggal 10 Juli 2025.

Jabal menambahkan, sebelum dilakukan penahanan, kedua tersangka telah menjalani pemeriksaan kesehatan oleh tim dokter dari Dinas Kesehatan Kota Makassar dan dinyatakan dalam keadaan sehat.

"Selanjutnya, kedua tersangka dilakukan penahanan," ucapnya.

Usai ditetapkan tersangka, kedua tersangka bakal ditahan di Rutan Kelas I Makassar selama 20 hari ke depan.

Mengenai modus operandinya, Jabal menceritakan bahwa dalam kurun November 2022 hingga Desember 2023, ditemukan 139 nasabah yang terindikasi terjadi fraud dalam proses realisasi pencairan kredit.

“Ratusan berkas permohonan kredit calon nasabah diperoleh dari pihak ketiga atau calo, di mana calon nasabah tersebut tidak layak menerima kredit sesuai aturan yang berlaku," jelasnya.

Akibat perbuatan tersangka AH dan ER, salah satu Bank BUMN di Kota Makassar mengalami kerugian mencapai kurang lebih Rp6,5 miliar.

Jabal menekankan bahwa pihaknya tidak berhenti di sini, ia terus mengembangkan pihak-pihak yang turut bertanggung jawab dalam pencairan kredit tersebut.

Terpisah, Kasipenkum Kejati Sulsel, Soetarmi, menjelaskan mengenai pasal yang dilanggar dan ancaman hukuman bagi kedua tersangka.

Kata Soetarmi, perbuatan tersangka melanggar ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

"Subsidair Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP," ucap Soetarmi.

Soetarmi bilang, ancaman hukuman untuk pasal-pasal tersebut cukup berat, bisa mencapai pidana penjara seumur hidup.

"Atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda," kuncinya.

(Muhsin/fajar)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan