Pakar Hukum Tata Negara Ungkap Bahaya Tersembunyi RUU KUHP: Polisi dan Jaksa Bisa Semena-mena

  • Bagikan
Pakar hukum tata negara, Bivitri Susanti

FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Pakar Hukum Tata Negara, Bivitri Susanti ikut bersuara terkait persoalan rancangan RUU KUHP.

Lewat salah satu unggahan instastory Instagram pribadinya, Bivitri Susanti mengungkap akan memberi fakta menarik.

Ini terkait Rancangan KUHP yang saat ini pengerjaannya dilakukn secara cepat.

“Gw bakal banyak share story soal Rancangan KUHAP karena ngebut total!! Gila2an,” tulisnya dikutip Senin (14/7/2025).

“Tadi jg share keterangan ahli gara2 dipicu
RKUHAP ini yg udah kena modus juga,” sebutnya.

Lebih jauh, ia mengungkap terkait hukum acara pidana yang disebut rasanya seperi hukum banget.

"Hukum acara pidana" mungkin terasa "hukum banget",” sebutnya.

“TAPIlll ini justru UU yg bisa ngatur kelakuan polisi dan jaksa dim penegakan hukum,” ungkapnya.

Terkait hal lain soal masa tahanan dan sebagainya itu bakal menjadi sesuatu yang parah.

Dan untuk pembahasan terkait rancangan RUU KUHP diperkirakan Bivitri akan selesai dibahas di Minggu ini.

“Soal berapa lama kita bisa ditahan, HP kamu boleh disita atau enggak, kalau kamu ngadu dan dicuekin gimana follow up nya. Ngeri!,” sebutnya.

“Kayaknya minggu ini bakal selesai dibahas!!!,” terangnya.

(Erfyansyah/fajar)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan