Sejak 19 Juni 2025, Nadiem telah dicekal untuk ke luar negeri selama 6 bulan, sebagai bagian dari proses penyidikan.
Kejagung merilis SPDP ke KPK, dan telah memeriksa sekitar 40 saksi, serta menggeledah apartemen eks-staf khusus Nadiem.
Penyidik mendalami kemungkinan persekongkolan dengan vendor, serta perubahan keputusan teknis yang tidak sesuai kajian awal.