FAJAR.CO.ID, JAKARTA - Proses pemeriksaan terhadap Wilmar Group dalam kasus dugaan pengoplosan beras yang tengah ditangani oleh pihak kepolisian jadi sorotan.
Pakar Hukum Pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Ficar Hadjar, mendorong kepolisian menemukan bukti yang cukup untuk menindaklanjuti dugaan keterlibatan Wilmar. Jika ditemukan bukti kuat, maka perusahaan tersebut dapat diproses secara hukum hingga penetapan tersangka dan penuntutan di pengadilan.
"Ya, dalam konteks penanganan kasus pun harus diperiksa apakah ada agenda lain atau tidak, sepanjang tidak ada indikasi melawan hukum. Tetapi jika ada bukti indikasi melawan hukumnya, ya tetap harus dituntut," kata Ficar saat dihubungi media, Jumat (11/7/2025).
Ficar menjelaskan, saat ini Wilmar belum dapat dikenai sanksi pencabutan izin usaha melalui pengadilan.
Hal ini lantaran kasus sebelumnya, yakni terkait fasilitas ekspor minyak sawit mentah (CPO) dan turunannya, masih berproses di tingkat kasasi di Mahkamah Agung dan belum berkekuatan hukum tetap.
Oleh karena itu, jika Wilmar dituntut dalam kasus beras oplosan, sanksi tambahan berupa pencabutan izin belum bisa dijatuhkan.
Namun demikian, menurut Ficar, keterlibatan Wilmar dalam dua kasus tersebut menjadi sorotan serius di mata publik dan mencoreng citra perusahaan.
"Ya, sepanjang belum ada putusan pengadilan dalam kasus pertama, secara yuridis belum bisa menjadi faktor yang memberatkan. Tetapi secara sosiologis, ini merupakan catatan hitam bagi eksistensinya di dunia usaha," ujarnya.