Berdasarkan informasi, terdakwa mantan Kepala Dinas (Kadis) Kesehatan kota Parepare Muhammad Yamin menyebutkan bahwa Taufan Pawe diduga ikut terlibat dalam perkara dana Dinkes.
Pada kasus tersebut, sedikitnya tiga orang oknum pejabat telah mendekam di Lapas Kelas 1 Makassar.
Di antaranya, Muhammad Yamin vonis 6 tahun, Jamaluddin vonis 5 tahun, dan Zahrial Djafar dengan vonis 4 tahun oleh Majelis hakim Pengadilan Tipikor Negeri Makassar.
Dikatakan Muhammad Yamin, semua pengambilan dana Dinkes sebesar Rp6,3 Milyar itu atas perintah Walikota Parpare Taufan Pawe.
Jamaluddin pada 2015 diketahui menerima uang sebesar Rp350 juta. Sementara Syahrial menerima sebesar Rp280 juta.
Adapun Andi Fudail, menerima uang sebesar Rp1,150 miliar dengan alasan pembahasan APBD di DPRD Parepare.
Firdaus Jollong pada tahun 2015 menerima uang sebesar Rp600 juta dengan alasan pembahasan APBD Perubahan.
Satu tahun berikutnya, pada 2015 Darwis Kabag Umum menerima uang sebesar Rp200 juta dengan alasan Open House TP kala masih menjabat Walikota.
Jamaluddin, pada tahun itu menerima uang lagi sebesar Rp500 juta plus Rp500 juta dengan alasan Pembahasan Perubahan APBD atas perintah Walikota Parepare.
Setahun berikutnya, Jamaluddin kembal menerima uang sebesar Rp1,5 miliar dengan alasan perintah Walikota Parepare untuk bayar Haji Hamsah.
2017, Jamaluddin kembali menerima uang sebesar Rp.1 miliar dengan alasan Penetapan APBD Pokok.
Sementara pada tahun yang sama, Ansar Kabag Pembangunan dulunya Kasatpol menerima uang sebesar Rp200 juta plus Rp200 juta dengan alasan 'Bos Walikota Parepare' yang menyuruh.