FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Salahgunakan 10 ribu data konsumen, mantan kurir dan pekerja harian lepas Ninja Xpress digelandang ke hotel prodeo, Senin (14/7/2025).
Berdasarkan informasi yang dihimpun, mereka diamankan oleh Direktorat Siber Polda Metro Jaya.
Wadir Siber Polda Metro Jaya, AKBP Fian Yunus, mengatakan bahwa demi keuntungan pribadi, data konsumen dicuri dan diperjualbelikan.
Dikatakan Fian, puluhan ribu data konsumen itu digunakan untuk membuat pesanan fiktif dengan sistem pembayaran di tempat.
“Perkara ini juga bisa nantinya akan menjadi perkara penipuan," ujar Fian saat ekspose kasus di Mapolda Metro Jaya, kemarin.
Sementara itu, Kasubdit III Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, AKBP Rafles Langgak Putra Marpaung menyebut, pelaku yang ditangkap membuat pesanan hingga ratusan paket.
“Isinya tidak sesuai dengan pesanan. Jangankan tidak sesuai, mungkin lebih tepat kalau disebut sampah,” kata Rafles.
Diceritakan Rafles, kasus tersebut baru terungkap ketika Ninja Xpress menerima sedikitnya 100 keluhan dari konsumen.
Keluhan itu tercatat pada Desember 2024 hingga Januari 2025.
Keluhannya, ratusan konsumen itu mengaku telah membayar COD untuk paket. Akan tetapi, setelah dibuka tidak sesuai pesanan.
Setelah ditelusuri melalui audit internal dan mendapatkan 294 pengiriman bermasalah, Ninja Xpress langsung melapor ke Polda Metro Jaya.
Mengantongi laporan, pihak Kepolisian langsung memberikan rangkaian penyelidikan dan memeriksa sejumlah saksi.
Hasilnya, dua pelaku berinisial T dan MFB diringkus di Jawa Barat. Sementara pelaku lainnya berinisial G masih berstatus buronan.