“Angka ini meningkat dari 217 kasus di 2023. Dari 329 kasus pelanggaran KBB pada 2024, 39,5 persen di antaranya dilakukan oleh aktor negara,” sambungnya.
Saidiman mengatakan, dalam sejumlah kasus, negara berperan dalam membentuk sikap intoleransi warga.
“Bahkan sikap-sikap intoleransi yang muncul di masyarakat pada kelompok-kelompok lain sedikit banyak disumbang atau dipengaruhi oleh sikap resmi negara pada kelompok-kelompok tersebut. Negara terlibat membentuk sikap intoleransi warga,” imbuhnya.
“Itu sebabnya, respons gubernur Jawa Barat dan menteri HAM dalam kasus Cidahu saya beri nilai positif. Betapa pun tidak maksimalnya respons tersebut, tapi ini permulaan yang baik,” tambahnya.
Menurut Saidiman, jika intoleransi disikapi pejabat pemerintah. Makania meyakini intoleransi bisa diatasi.
“Jika setiap peristiwa intoleransi yang dilakukan oleh warga mendapatkan perhatian dari wakil-wakil pemerintah dengan memberi perlindungan dan pembelaan pada korban, saya percaya intoleransi yang selama ini tumbuh di masyarakat bisa diatasi setahap demi setahap,” pungkasnya.
“Setidaknya pelaku intoleransi tidak merasa punya dukungan dari negara,” tandas Saidiman.
(Arya/Fajar)