FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah merilis aturan baru penunjukan e-commerce sebagai pemungut pajak. Pemungutan pajak ini berlaku mulai Senin (14/7/2025).
Adapun dua kriteria pedagang online yang dipungut pajak diatur melalui PMK Nomor 37 Tahun 2025. Pertama, menerima penghasilan menggunakan rekening bank atau rekening keuangan sejenis serta bertransaksi dengan menggunakan alamat internet protocol di Indonesia atau menggunakan nomor telepon dengan kode telepon negara Indonesia.
Kedua, pedagang online yang memperoleh peredaran bruto lebih dari Rp 500 juta per tahun dikenakan pajak penghasilan (PPH) sesuai Pasal 22 sebesar 0,5 persen. Sedangkan pedagang yang memiliki omzet di bawah Rp 500 juta terbebas dari pungutan ini.
Pengecualian juga berlaku untuk sejumlah transaksi lain, seperti layanan ekspedisi dan transportasi daring (ojek online atau ojol), penjual pulsa, hingga perdagangan emas.
“Kebijakan pemungutan pajak untuk pedagang online oleh pemerintah adalah langkah positif yang mesti didukung oleh banyak pihak, tapi jangan membebani konsumen dan mempersulit wajib pajak,” kata Anggota Komisi VI DPR RI, Rivqy Abdul Halim dalam keterangan persnya, Kamis (17/7/2025).
Rivqy menyarankan agar mekanisme pajak yang dipungut melalui platform seperti Shopee, Tokopedia dan marketplace lainnya bisa dibuat dengan cara yang mudah, khususnya bagi wajib pajak yang hendak membayarkan pajaknya.
Selain mudah, lanjut Rivqy, mekanisme yang dibuat juga harus dapat menjamin keamanan data pedagang online yang terkena wajib pajak.