FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Polemik dugaan ijazah palsu mantan Presiden Jokowi masih terus bergulir.
Kader PSI, Dian Sandi Utama pun ikut terseret.
Bahkan, nama Dian acapkali disebut-sebut Roy Suryo dalam berbagai kesempatan.
Ia dianggap menjadi salah satu yang bertanggungjawab karena mengunggah foto ijazah Jokowi.
Untuk diketahui, pada 28 Mei 2025 lalu, Dian telah pernah menghadiri undangan pemeriksaan di Polda Metro Jaya.
Itu merupakan kali kedua Dian memberikan klarifikasi atau keterangan terkait dengan dugaan ijazah palsu Jokowi.
Berdasarkan informasi yang didapatkan, Senin (21/7/2025) besok, Dian kembali akan menghadiri undangan dari Polda Metro Jaya.
Ini merupakan pemanggilan pertama setelah laporan yang dilayangkan Jokowi naik ke tahap penyidikan.
"Iya benar saya dipanggil dan saya akan hadiri besok jam 10 pagi," singkat Dian kepada fajar.co.id, Minggu (20/7/2025) malam.
Sebelumnya diberitakan, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengungkapkan, penyidik telah melakukan gelar perkara pada Kamis (10/7/2025) pukul 18.45 WIB.
Gelar perkara ini membahas enam laporan polisi (LP) terkait kasus tersebut.
“Ada satu LP terkait dugaan pencemaran nama baik atau fitnah sebagaimana diatur dalam Pasal 310, 311 KUHP dan UU ITE. Laporan itu dibuat oleh saudara IR HJW,” ujar Kombes Ade Ary kepada wartawan, Jumat (11/7/2025).
Selain itu, ada lima laporan lain yang ditarik dari sejumlah Polres, yakni Polres Bekasi Kota, Depok, Jakarta Selatan, dan Jakarta Pusat.
Laporan tersebut terkait dugaan tindak pidana menghasut orang lain untuk melakukan tindak pidana.
“Lima LP itu, satu di antaranya di Polda Metro Jaya, sedangkan empat lainnya merupakan pelimpahan dari Polres,” jelasnya.
Ade Ary juga menyampaikan, dalam proses penyelidikan, penyidik telah memeriksa sejumlah saksi, termasuk saksi berinisial dr. TT.
“Saksi dr. TT telah hadir di Subdit Kamneg dan memberikan klarifikasi serta menjawab sejumlah pertanyaan penyidik,” ungkapnya.
Dari hasil gelar perkara, penyidik menyimpulkan bahwa terdapat dugaan peristiwa pidana dalam laporan dugaan pencemaran nama baik tersebut.
“Berdasarkan hasil gelar perkara, laporan tersebut kami tingkatkan ke tahap penyidikan,” tegasnya.
Lebih lanjut, Kombes Ade Ary memastikan bahwa proses penyidikan akan berjalan profesional sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (Muhsin/fajar)