Gegara Tak Lewat Oligarki? Eks Sekretaris Kementerian BUMN Bongkar Alasan Tom Lembong Dipenjara

  • Bagikan
Thomas Lembong (tengah) mengikuti sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (6/3/2025). ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/nym.

“sebagai informasi bahwa impor gula saat rezim Jokowi meningkat dan nilainya sangat besar - bisa mencapai Rp 50 trilyun per tahun !!!,” terangnya.

Seperti yang diketahui, ketua majelis hakim Dennie Arsan Fatrika saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta membacakan vonis Tom Lembong sekitar 4,5 tahun penjara dan enam bulan.

Ini disebut berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan, hakim meyakini Tom telah terbukti bersalah menurut hukum melakukan tindak pidana korupsi terkait dengan impor gula.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan dan pidana denda Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan," kata ketua majelis hakim Dennie Arsan Fatrika

Disebutkan juga, Tom tidak dibebani uang pengganti lantaran tidak memperoleh keuntungan pribadi terkait impor gula.

(Erfyansyah/fajar)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan